Golkar dan Demokrat Ketar-ketir Tak Kebagian Kursi Pimpinan
Turunnya surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penetapan susunan dan kedudukan (susduk) DPRD yang baru, membuat ketar-ketir Partai Golkar dan Partai Demokrat. Pasalnya kedua partai besar tersebut kemungkinan tak akan kebagian kursi pimpinan Dewan.
BADUNG (Patroli Post) - Sesuai SE tertanggal 5 Agustus yang diteken Mendagri Mardiyanto tersebut, PDIP selaku partai yang perolehan kursi terbanyak dinyatakan berhak memboyong seluruh pimpinan DPRD Badung yang terdiri atas Ketua dan dua Wakil Ketua.
Maka dengan demikian Partai Golkar dan Partai Demokrat yang meraih suara terbanyak nomor 2 dan 3 tidak akan jatah kursi Wakil Ketua Dewan Badung. Apalagi, susduk tersebut menegaskan bahwa penetapan pimpinan DPRD definitif harus berdasarkan susduk UU yang baru sebagai pengganti UU No 22 Tahun 2003.
Berlakunya susduk baru tersebut sempat diutarakan oleh Ketua KPUD Badung I Wayan Jondra belum lama ini. Menurut Jondra, partai perolehan kursi terbanyak berhak atas kursi ketiga pimpinan Dewan Badung. Jondra juga memastikan partai gurem yang jumlahnya sebanyak 6 perwakilan di Badung dapat membentuk satu fraksi. Minimal satu fraksi anggotanya 4 orang sama dengan jumlah komisi di DPRD Badung.
“SE mendagri itu kita terima Jumat malam lalu. Kalau memang susduknya ngomong begitu mau bilang apa. Kita bergerak harus sesuai aturan,” ungkap Sekretaris DPRD Badung I Komang Gde Sutrisna, ketika ditemui di Kantor DPRD Badung, Senin (10/8) kemarin.
Salah Tafsir
Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Badung I Ketut Suiasa yang berasal dari Partai Golkar masih belum percaya kalau semua pimpinan di DPRD Badung bakal dipegang PDIP. Menurut dia, KPU Badung keliru dalam menafsirkan pasal per pasal dalam susduk tersebut.
“Saya mengecam seorang Ketua KPU Badung sampai melontarkan pernyataan seperti. Susduk sejauh ini belum ada ketetapan hukum dan belum disahkan dalam lembaran negara sebagai sebuah UU,kok Ketua KPU sudah ngomongnya begitu, tau gak dia akibatnya dari pernyataannya itu. Politik di Badung bisa ribut. Salah lagi dia menafsirkan isi hukum dari susduk itu,” jelas Suiasa panjang lebar.
Politisi asal Pecatu ini menilai, sangat tidak masuk akal ketiga pimpinan di Dewan Badung penjabatnya dari partai itu-itu saja. “Kalau benar begitu, partai besar lainnya gimana? Memang bisa dia (PDIP, red) kerja sendiri,” ujarnya bertanya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Fraksi Golkar Badung ini mengingatkan, KPU selaku lembaga independen tidak boleh menafsirkan sendiri terhadap aturan yang ada.
Apalagi aturan tersebut belum memiliki kepastian hukum tetap. “KPU Pusat aja tidak berikan statemen apa-apa,kok KPU Badung berani,” tanyanya.
Sementara itu, kubu Fraksi PDIP, Senin (10/8) kemarin, secara khusus telah melakukan pembahasan terhadap susduk yang membuat deg-degan dua partai pesaingnya.
Rencananya, hari ini DPRD Badung akan menggelar rapat untuk membentuk kelengkapan DPRD Badung. ana
Senin, 10 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar