Dir Reskrim Bantah Tudingan Miring
Penyidik Bongkar Kasus Internal Vila The Bli Bli
Dituding mengintervensi kinerja satpam Vila The Bli Bli Residen, di Jalan Braban No. 99X Banjar Taman Kerobokan Badung, Dir Reskrim Polda Bali Kombes Pol Wilmar Marpaung, akhirnya mengeluarkan pernyataan bantahan.
DENPASAR (Patroli Post) – Kendati tak datang langsung menemui sejumlah awak media, perwira melati tiga asal Sumatera Utara (Sumut) ini, melalui salah satu penyidik yaitu Kompol Tri Kuncoro, Senin (10/8) kemarin mengklarifikasi berita yang dinilai merugikan pihak kepolisian khususnya Dir Reskrim Polda Bali.
Dalam keterangannya, Kuncoro menjelaskan kronologi kejadian versi penyelidikan kepolisian. Dikatakan, 20 Mei 2005, Su Pei Rong bersama istrinya Liu Yu Tseng mendirikan PT Meriment Liesure di kawasan Jalan Braban 99X Desa Kerobokan Kecamatan Kuta Utara Badung. Su Pei Rong sebagai Komisaris, dan Liu Yu Tseng sebagai Direktur.
Seiring berjalannya waktu, 23 November 2005, Su Pei Rong memberi kuasa kepada Swarna Safri alias Inggrid untuk mengurus mewakili kedua pemilik perusahaan dalam semua izin yang diperlukan dengan mengatasnamakan Swarna Safri selaku penerima kuasa (dalam hal ini membangun The Bli Bli Residen,-red). “Setelah dipercayakan mengurus semuanya, dalam pelaksanannya Swarna Safri selaku penerima kuasa, dituding telah melakukan banyak kebohongan dan penyimpangan,” jelas Kompol Tri Kuncoro.
Penyimpangan tersebut diantaranya, mengangkat dan memberhentikan karyawan tanpa seizin dan sepengetahuan pemberi kuasa, ada indikasi menguasai villa, juga terlibat penggelapkan uang dan mark up biaya operasional perusahaan, bahkan sekitar 22 – 26 Juli 2009, Laptop milik Su Pei Rong yang selama ini ditaruh di perusahaan juga hilang, sehingga ada dugaan dibawa Inggrid, karena ia sering menggunakannya.
“Dugaan-dugaan itu juga diperkuat ketika pemberi kuasa datang ke Bali untuk melihat perusahaan tersebut, tapi yang bersangkutan berusaha mengusirnya agar keluar dari perusahaan dan mengakui bahwa perusahaan tersebut adalah miliknya pribadi, baik kepada pemberi kuasa maupun kepada orang lain,” imbuh Kuncoro, didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Lebih lanjut, dikatakan 24 Juli 2009, Su Pei Rong melaporkan Inggrid ke Dit Reskrim Polda Bali untuk kasus pencurian dan penggelapan di PT Merriment Liesure dan The Bli Bli Residen. Menindaklanjuti itu, penyidik melakukan panggilan kepada dua orang karyawan perusahaan tersebut sebagai saksi.
“Sekitar 2 Agustus 2009, pukul 11.30 Wita, Dir Reskrim ditelpon Jimmy Kaligis (penerjemah pelapor,-red) yang menjelaskan dirinya ketakutan karena didatangi tiga orang tidak dikenal. Karena Dir Reskrim kebetulan berada tidak jauh dari lokasi, maka langsung ke The Bli Bli Residen tempat Jimmy Kaligis menginap. Selanjutnya, menelpon penyidik yang menangani kasus tersebut,” terang Kuncoro.
Sekitar 30 menit kemudian, penyidik yang menangani kasus tersebut datang ke TKP dan menjelaskan permasalahannya sehingga masing-masing pihak bisa tahu yang sebenarnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat itulah, Dir Reskrim bertemu dengan Wayan Ardika (Manager Marketing) dan Nyoman Widana (Security), selanjutnya menanyakan status keduanya. Namun permasalahan meruncing ketika Widana dan Ardika menunjukkan kontrak kerja mereka. Sebaliknya, Dir Reskrim mengatakan surat kontrak kerja tersebut tidak sah.
“Tidak sah karena kedua orang tersebut diangkat sebagai karyawan tanpa sepengetahuan dari Su Pei Rong selaku Komisaris. Informasi yang kita dapat, keduanya bukan sebagai karyawan, namun bodyguard-nya Swarna Safri alias Inggrid,” ujar Kuncoro menjelaskan status Widana dan Ardika.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar berharap semua pihak dapat menahan diri, sehingga tidak memperkeruh suasana serta menghormati proses hukum juga penyidikan yang sedang berlangsung demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. rie
Senin, 10 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar