PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Rabu, 12 Agustus 2009

Bupati Badung Dilaporkan Kasus Perusakan

DENPASAR (Patroli Post) – Bupati Badung Anak Agung Gede Agung dilaporkan ke Dit Reskrim Polda Bali atas tuduhan perusakan. Dalam hal ini pelapornya adalah pihak PT. Excelcomindo Pratama Tbk.
Selain Bupati Badung, terseret pula nama terlapor lainnya, dia adalah I Wayan Adi Arnawa, SH selaku Kepala Polisi Pamong Praja Badung.
Saat berkesempatan menemui awak media di ruang press room Mapolda Bali, Rabu (12/8) kemarin, Kapolda Bali Irjen Sutisna langsung memberi tanggapan atas laporan tersebut.
Jenderal asal Jawa Barat ini berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke meja penyidik itu. “Siapa pun yang dilaporkan, polisi wajib menerima laporan, dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan. Namun penanganannya tentunya akan dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur yang ada,” jelas Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar Dwi Putra.
Ketika dikonfirmasi ke Kasat I Dit Reskrim Polda Bali AKBP Nurwachid, perwira yang sukses mengungkap kasus tewasnya redaktur Radar Bali, AA Prabangsa ini mengatakan bahwa beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut. “Sebenarnya kasus ini sudah lama. Bahkan penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, diantaranya saksi dari pelapor, saksi dari Pemda, eksekutor pembongkar tower dan Ketua Satpol PP Badung,” ujarnya sembari menjelaskan, pemeriksaan tersebut telah jauh-jauh hari dilakukan sebelum kasus ini tercium oleh awak media.
Disinggung perihal pemanggilan Bupati Badung untuk dilakukan pemeriksaan, Nurwachid mengaku sejauh ini penyidik memang belum melakukan hal itu. Namun, tidak menutup kemungkinan pemanggilan itu akan dilaksanakan.
Hanya saja tambahnya, semuanya masih akan dilihat dulu perkembangannya. “Yang jelas dalam setiap penyelidikan dan penyidikan, kita tetap konsisten. Semua itu akan kembali lagi sesuai dengan proporsional dan prosedur yang ada,” jelasnya.
Sebagaimana informasi yang didapat koran ini, masuknya laporan perusakan berawal dari dicabutnya tower milik PT. Excelcomindo Pratama Tbk yang terletak di Jalan Subak Gerana Banjar Pacung, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung dan di Jalan Raya Kapal, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi Badung.
Dalam kasus tersebut, pihak pelapor menyebutkan angka kerugian yang harus dialami mencapai Rp7 miliar. rie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar