Pembangunan villa oleh PT Nusa Bali Abadi di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terancam batal. Hal yang sama juga terjadi pada Pemkab Buleleng yang ingin segera mewujudkan kawasan Danau Buyan sebagai daerah tujuan wisata alam (TWA), tampaknya bakal menemui hambatan.
DENPASAR (Patroli Post) – Asumsi itu muncul setelah Patroli Post mengkonfirmasi masalah tersebut dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH), Rachmat Witoelar.
Ditemui di sela-sela kegiatan Konferensi Nasional Danau Indonesia I, Kamis (13/8) kemarin di Sanur, Meneg LH mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali izin rencana pembangunan villa di Danau Buyan termasuk keinginan Pemkab Buleleng untuk menjadikan Danau Buyan sebagai daerah tujuan wisata alam (TWA).
Ditambahkan, meskipun ada rekomendasi dari Menteri Kehutanan, namun melalui kewenangan yang dimilikinya maka dapat dipastikan pembangunan villa di kawasan Danau Buyan tersebut akan ditinjau ulang.
Menyinggung keputusannya untuk meninjau ulang izin tersebut akan tumpang tindih dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kehutanan, Rachmat Witoelar mengatakan, “Yang jelas, permasalahan ini akan kita tinjau ulang. Kita juga belum mengetahui mengapa Pak Kaban (Menteri Kehutan, red) berani memberikan rekomendasi”.
Hal senada juga diungkapkan Dirjen Pembangunan Daerah Departemen Dalam Negeri, DR. Ir. Syamsul Arif. Menurutnya, keputusan bupati untuk menjadikan Danau Buyan sebagai daerah tujuan wisata alam (TWA), seyogyanya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun dalam ketentuan, lanjut Syamsul Arif, telah diatur tentang kewenangan kepala daerah sesuai undang-undang otonomi daerah, namun keputusan itu harus dikordinasikan dengan gubernur guna memperoleh persetujuan dari menteri terkait.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, Bupati Buleleng Drs Putu Bagiada bersama jajarannya, baru- baru ini, melakukan langkah persiapan termasuk mengunjungi rumah contoh villa dan loby milik PT Nusa Bali Abadi yang ada di kawasan Danau Buyan.
Kehadiran Bupati Bagiada beserta jajarannya atas undangan Dirut Nusa Bali Abadi, Niniek Hanoppo, yang secara tidak langsung mempresentasikan grand design-nya untuk menjadikan kawasan danau Buyan sebagai daerah tujuan wisata alam Buleleng kepada semua undangan termasuk kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Istanto selaku wakil Dirjen Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan.
Pemanfaatan kawasan Danau Buyan untuk kepentingan wisata alam yang berlindung dibalik keputusan Menteri Kehutanan No:144/KptsII/1996 tanggal 4 April 1996 dengan luas Danau Buyan sekitar 367 Ha kini terancam dihentikan.
Menariknya, ketika beberapa awak media mencoba mengkonfirmasikan keputusan tersebut, Menteri Kehutanan MS Kaban tidak ada di tempat konferensi berlangsung. Menurut keterangan panitia MS Kaban sudah “ngacir” karena ada urusan yang sangat penting dan secepatnya harus kembali ke Jakarta.
Sebetulya rencana pengelolaan TWA Danau Buyan dan Tamblingan sudah ada sejak 1999, namun proyek ini dihentikan karena beberapa alasan. Kawasan yang telah ditetapkan dalam zona pengelolaan yakni zona perlindungan seluas 1.095,5 Ha dan zona pemanfaatan seluas 607,5 Ha, yang kemudian terbagi menjadi dua yakni bagian darat seluas 240 Ha dan di bagian danau seluas 367,5 Ha sehingga total kawasan Danau Buyan yang dimanfaatkan untuk kawasan TWA seluruhnya mencapai 1,703 Ha. sud
Kamis, 13 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar