PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Rabu, 12 Agustus 2009

Provinsi Pertanyakan Upah Pungut Pajak Rp42 M

Penghasilan pajak Badung ditengarai telah digerogoti melalui Upah Pungut (UP). Para pejabat hingga pegawai di daerah ini menerima UP yang tergolong fantastis, yaitu Rp42 M. Hal ini kontan saja menimbulkan pertanyaan dari pihak Provinsi.

BADUNG (patroli Post) – Dalam pertemuan dengan Pemkab Badung untuk membahas verifikasi APBD Perubahan 2009, Rabu (12/8) kemarin, pihak provinsi mempertanyakan besarnya UP yang mencapai Rp42 miliar.
Tim Anggaran Eksekutif yang dipimpin Sekda Badung I Wayan Subawa dan Tim Anggaran Dewan yang dipimpin Ketua Sementara Dewan Badung, I Made Sumer mengungkapkan, prosentase UP yang ditarik maksimal 5 persen sesuai aturan upah pungut pajak daerah.
Selain itu, Subawa juga menjelaskan UP dihitung dari piutang pajak karena Pemkab Badung sangat yakin piutang pajak akan dapat ditarik.
Awalnya, UP ditetapkan 5 persen. Karena dinilai terlalu besar oleh dewan di masa Bupati Alit Putra , maka diturunkan menjadi 3,5 persen. Tetapi pada masa pemerintahaan Bupati AAN Oka Ratmadi, UP kembali dinaikkan menjadi 5 persen karena anggota Dewan juga kecipratan.
Namun, karena KPK menilai dewan tak berhak menerima UP maka Januari 2009, UP untuk anggota dewan dihapus. Tetapi besarnya UP tetap 5 persen. “Jatah untuk anggota dewan saat ini dialihkan untuk kesejahteraan pegawai,” ujar Subawa memberi alasan.
Disamping masalah UP, banyaknya proyek fisik yang dianggarkan dalam anggaran perubahan juga menjadi pertanyaan pihak Provinsi.
Disebutkan, karena banyaknya proyek maka penyelesaiannya dikhawatirkan tidak akan t tepat waktu. Namun, Subawa memberi alasan, proyek yang masuk dalam anggaran perubahan adalah yang dibiayai oleh dana pusat, yakni DAK atau dana Ad hoc.
Pihak Pemkab Badung yakin penyelesaian proyek tersebut tepat waktu. “Pengerjaannya dilakukan mendahului perubahan,” jelas Subawa. ana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar