PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Kamis, 06 Agustus 2009

Bupati Bagiada Bergeming

Soal Danau Buyan

Ambisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk segera mewujudkan kawasan Danau Buyan sebagai daerah tujuan wisata alam (TWA) nampaknya sudah sulit di bendung.

SINGARAJA (Patroli Post) - Kendati penolakan dari sebagian kalangan di Bali Selatan begitu deras mengalir termasuk dari wahana lingkungan hidup (WALHI), namun hal itu tetap membuat Bupati Buleleng Drs Putu Bagiada tetap bergeming alias tidak surut langkah atau terpengaruh.
Buktinya, orang nomor satu di jajaran eksekutif Buleleng ini bersama sejumlah pejabat tinggi Pemkab Buleleng kini tengah melakukan langkah persiapan, termasuk mengunjungi rumah contoh villa dan loby milik PT Nusa Bali Abadi di kawasan Danau Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kamis (6/8) kemarin.
Kehadiran bupati beserta jajarannya itu, atas undangan Dirut PT Nusa Bali Abadi, Niniek Hanoppo, yang secara tidak langsung mempresentasikan grand design-nya di hadapan bupati dan para undangan lainnya untuk menjadikan kawasan danau Buyan sebagai daerah tujuan Wisata Alam Buleleng.
Turut hadir dalam acara presentasi tersebut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Istanto selaku wakil Dirjen Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan.
Dalam pernyataannya Bupati Bagiada menandaskan bahwa Danau Buyan merupakan salah satu kawasan pelestarian alam di Provinsi Bali yang khusus diperuntukkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
“Pemanfaatan kawasan Danau Buyan untuk kepentingan wisata alam ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan No. 144/KptsII/1996 tanggal 4 April 1996 dengan luas Danau Buyan sekitar 367 hektar,” terang bupati yang di dampingi Ketua DPRD Buleleng Mangku Muliarta dan Sekda Buleleng Drs Ketut Gelgel Ariadi.
Kata Bagiada, mengingat potensi alamnya yang menarik dan merupakan daerah resapan untuk cadangan air yang posisinya sangat penting bagi wilayah-wilayah di Provinsi Bali, sehingga keberadaan Danau Buyan perlu dijaga agar tetap lestari dan memberikan manfaat untuk warga sekitar.
Tidak hanya itu, imbuh Bagiada, kawasan Danau Buyan juga merupakan kawasan yang ditetapkan menjadi zona konservasi sehingga pemanfaatannya untuk TWA tetap mengacu pada usaha untuk memelihara dan menjaga kelestariannya.
“Pesona Danau Buyan yang begitu memikat, akan ditata sehingga pada saatnya nanti bisa dinikmati para wisatawan untuk kegiatan tracking, outbond, camping ground dan yang lainya,” ujar Bupati Bagiada, sembari menepis kekhawatiran banyak pihak dengan menyatakan bahwa pilosofis yang terkandung dalam ‘Tri Hita Karana’ akan menjadi dasar pengembangan kawasan Danau Buyan, sehingga unsur hutan yang ada di TWA Danau Buyan, tidak saja untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkannya, tetapi juga untuk pendidikan, rekreasi dan peningkatan ekonomi masyrakat.
Bupati juga dengan penuh keyakinan menyatakan jika acara peninjauan langsung terhadap contoh rumah villa dan lobby yang dibangun oleh investor, betul–betul dibuat dengan konsep ramah lingkungan, tidak merusak hutan dan tidak merusak kawasan. Justru sebaliknya, dapat mengoptimalkan dan mengembangkan hutan kembali dan sekaligus melestarikan hutan di kawasan taman wisata Danau Buyan, sehingga pariwisata di daerah ini terus berkembang dan semakin maju.
Sementara itu, Kepala BKSDA Bali Istanto, menyatakan, Nusa Bali Abadi sebagai salah satu investor yang menata kawasan Danau Buyan sudah mengantongi izin dari Departemen Kehutanan. ”Pengusahaan di blok pemanfaatan TWA Danau Buyan Tamblingan seluas kurang lebih 20,30 Ha, berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.283/MENHUT-II/2007 tanggal 16 Agustus tahun 2007. Sesuai dengan PP 18 tahun 1994, TWA diperbolehkan untuk kegiatan pariwisata alam dengan didasari empat prinsip ekowisata diantaranya konservasi, pendidikan lingkungan, partisipasi masyarakat lokal dan ekonomi,” kata Istanto Sebetulya rencana pengelolaan TWA Danau Buyan dan Tamblingan sudah ada sejak 1999, namun terhenti karena beberapa alasan. Kawasan yang telah ditetapkan dalam zona pengelolaan yakni zona perlindungan seluas 1.095,5 Ha, dan zona pemanfaatan seluas 607,5 Ha.
Zona tersebut terbagi menjadi dua yakni bagian darat seluas 240 Ha. Dan di bagian danau seluas 367,5 Ha. Sehingga total kawasan Danau Buyan yang di manfaatkan untuk kawasan TWA seluruhnya 1,703 Ha. war

Tidak ada komentar:

Posting Komentar