Setelah banyak diperdebatkan, akhirnya zona suci Pura Besakih ditetapkan lima kilometer dari berbagai arah. Dan kini penetapan zona suci Besakih sudah masuk dalam zona kawasan strategis Provinsi Bali.
AMLAPURA (Patroli Post) - Menurut Kepala Bappeda Karangasem I Wayan Arthadipa, SH MH, Minggu (27/12) kemarin, melalui payung hukum Perda Bali nantinya, zonasi kawasan suci Besakih akan dilaksanakan oleh Pemprov Bali bersama Pemkab Karangasem untuk mengamankan kawasan suci tersebut steril dari aktivitas di luar itu. Adapun batas-batas zona kawasan suci Besakih meliputi jangkauan lima kilometer yakni di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Bangli, pada arah Selatan jaraknya sampai di Tukad Arca hingga Toya Sah, di arah Timur neliputi batas di Tukad Dalem serta pada arah Utara meliputi jangkauan hingga Puncak Gunung Agung.
Dengan penataan seperti itu, di tingkat lapangan harus sinergis dengan apa yang boleh dan tidak boleh. “Pramuwisata juga diharapkan bisa mentaati aturan yg ada,” ujarnya. Sementara untuk masalah kebersihan, menurutnya sudah ditopang dua kelompok tenaga kebersihan, yakni kelompok wilayah bagian timur didukung dan dibiayai oleh APBD Kabupaten Karangasem., sedangkan pada wilayah bagian barat, dari Dalem Puri sampai lokasi Wantilan, yang pembiayaannya didukung oleh Provinsi Bali.
Sementara terhadap keberadaan kios-kios di Boulevard Margi Agung, menurut Arthadipa, masih sedang disusun zonasinya, mereka yang sudah berdagang tidak mungkin digusur begitu saja, namun harus diatur dengan baik, untuk menempatkan lokasi dagang, warung, dagang kain dan lainnya. ”Kepemilikan tanah–tanah itupun juga perlu diinventarisir mana duwe opura dan mana milik perseorangan, sehingga keadaan Besakih dapat dipulihkan seperti sediakala,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Rendang drs I Wayan Ardika, MSi mengatakan, penanganan masalah keamanan dan kenyamanan di Besakih dilakukan dengan mengoptimalkan tim penertiban Besakih, guna meminilalisir pelanggaran terutama dari pedagang di sekeliling Pura. Beberapa oknum yang melakukan nego-nego atau memaksa wisatawan untuk masuk kawasan suci dengan meminta imbalan uang, sudah ditindak dan dibina secara persuasif. “Melalui pembinaan yang intensif diharapkan para guide menyadari dan tumbuh rasa memilikinya terhadap ODTW Besakih, dengan filosofi cenik lantang bukan gede bawak,” cetusnya.
Jika ditemukan guide khusus Besakih yang kedapatan memeras wisatawan agar segera dilaporkan saat itu juga, agar tidak ketinggalan jejak untuk menjatuhkan sangsi. Jumlah guide khusus Besakih sebanyak 240 orang diantaranya yang sudah berlisensi dan sebanyak 180 orang belum berlisensi. aen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar