PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Selasa, 15 Desember 2009

Perda RTRW Bali Sudah Final

‘Perlawanan’ Bupati/Walikota Kandas

‘Perlawanan’ walikota dan bupati se-Bali yang menolak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, kandas sudah. Pasalnya, Ranperda RTRW Bali sudah memasuki babak final dan tidak bisa diganggu-gugat lagi. Demikian ditegaskan Direktur Fasilitasi Ruang dan Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Depdagri, Dr. Drs. H. Sjofyan Bakar, M.si di Denpasar, Selasa (15/12) kemarin.

DENPASAR (Patroli Post) - Penegasan itu disampaikan Sjofyan di sela-sela penyerahan Keputusan Mendagri tentang evaluasi Ranperda RTRW Provinsi Bali dan konsultasi rencana tata ruang di gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Dikatakan, segala aturan hukum, tentunya harus mengacu pada hirarki perundang-undangan. Dengan demikian, peraturan teknis yang akan ditelurkan oleh kabupaten/kota terkait rencana tata ruang wilayah harus mengacu pada tingkat yang lebih tinggi yaitu, Perda RTRW Provinsi Bali. ”Begitu juga halnya dengan Bali, harus mengacu pada aturan di tingkat pusat. Jadi tidak boleh ada penerjemahan di luar aturan yang ditetapkan berdasarkan hirarki perundang-undangan tersebut,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Sjofyan, keberatan kabupaten/kota yang pernah disampaikan tidak bisa lagi diakomodasi. ”Sudah tidak bisa lagi dong keberatan itu disampaikan. Karena semua ini mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Sjofyan.
Lebih jauh Sjofyan mengatakan, saat ini RTRW Bali sudah mendapat persetujuan dari Mendagri. Persetujuan itu sudah diberikan oleh Mendagri dengan mengeluarkan keputusan yang sudah diserahkan kepada Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. ”Sudah ada Kepmendagrinya. Dan itu sudah kami serahkan kepada gubernur. Karena menurut Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2008, pengesahan Perda harus mendapat persetujuan dari Mendagri, dan itu sudah disetujui,” imbuhnya.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, sempat terjadi penolakan oleh bupati/walikota terhadap Ranperda RTRW Bali. Dalam penolakannya, bupati/walikota mempersoalkan sempadan pantai dan kawasan suci di masing-masing kabupaten/kota. Bahkan, keberatan bupati/walikota itu sudah disampaikan kepada gubernur secara tertulis.
Tampaknya, dengan hal ini (perda RTRW Bali sudah final, red), maka keberatan itu sudah tidak memiliki arti lagi. Dengan demikian, bupati/walikota harus membuat detail aturan rencana tata ruang wilayah dengan mengacu pada rencana tata ruang provinsi yang sudah akan ditetapkan. bob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar