Eksekusi Bentrok, 9 Warga Ditangkap
Seperti sudah diprediksi sebelumnya, pelaksanaan eksekusi lahan sengketa di areal Bandara Letkol Wisnu, Buleleng, Rabu (2/11) kemarin, berakhir bentrok antara warga dengan aparat.
SINGARAJA (Patroli Post) - Dalam eksekusi yang berlangsung dalam suasana tegang itu, sedikitnya sembilan warga yang diduga sebagai provokator dan menghalangi petugas diamankan.
Di lokasi, juru sita PN Singaraja dihadang ratusan massa yang simpati terhadap nasib Ketut Landra (sebagai termohon). Massa terlibat saling dorong dan adu pukul dengan pasukan pengendali masssa (Dalmas ) Polres Buleleng.
Sementara itu massa dari kubu Putu Weka Sadiarta (pemohon eksekusi), terlihat bergerombol dan sempat memprovokasi massa pendukung kubu Mangku Subadra.
Dari pantauan Patroli Post, pagi sebelum eksekusi dilakukan, massa pendukung sudah terlihat memadati objek eksekusi. Massa kedua kubu terkonsentrasi di dua titik. Di pintu masuk Bandara Letkol Wisnu, ratusan massa memasang barikade untuk menghalangi petugas.
Sedangkan di depan rumah Mangku Subadra, massa memasang barikade berupa balok kayu dan ban bekas. Akibatnya, suasana tak urung mencekam menunggu detik-detik pelaksanaan eksekusi.
Ketut Landra sebagai pihak yang kalah didukung massa yang bersimpati terhadap nasibnya. Sebaliknya pemenang sengketa, Sadiarta juga tak mau kalah dalam urusan mengerahkan massa. Maka sekelompok orang bertubuh kekar dan penuh tato pun diterjunkan ke arena ‘pertempuran’
Tak lama kemudian muncul sekelompok massa pendukung Landra yang dipimpin oleh I Gusti Bontoan. Mereka melakukan provokasi dengan melontarkan teriakan menantang kubu lawan. Bahkan, Bontoan sempat menanyakan keberadaan Rasyid, salah satu korlap pembela kubu Subadra.
Tak pelak, ulah Bontoan itu membuat sebagian massa yang terprovokasi sempat terpancing, namun berhasil dicegah oleh aparat keamanan berpakaian preman, sehingga bentrok kedua kubu dapat dihindarkan.
Sementara,petugas eksekusi dari PN Singaraja yang dipimpin oleh Ketua Panitera PN Singaraja, Gusti Ngurah Suandha, SH setiba di lokasi langsung menuju Balai Desa Sumberkima, untuk melakukan perundingan dengan para pihak yang bersengketa.
Ditempat itu, suasana juga sempat panas akibat terjadi penolakan eksekusi dari pengacara Subadra, Agus Samijaya, SH. Bahkan tim pengacara Nengah Subadra walk out dari ruang pertemuan akibat terjadi dead lock saat menentukan objek eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengacara beranggapan, putusan perkara Perdata No.104/Pdt.G/1991/PN.Sgr juncto Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No.: 11/Pdt.G/1993/PT Dps juncto Putusan Mahkamah Agung RI No.1823 K/pdt/199, serta penetapan Ketua PN Singaraja No.104/Pen.Pdt.G/Eks/1991/PN Sgr tanggal 9 Februari 2006 adalah salah objek dan pelaksanaannya cacat hukum.
Setelah perundingan buntu, tim eksekutor lantas bergerak menuju objek eksekusi, namun ratusan massa telah siap menghadang. Pasukan Dalmas Polres Buleleng kemudian membentuk formasi yang berhadap-hadapan dengan massa.
Akibatnya, terjadi saling dorong dan baku pukul saat tim eksekutor PN Singaraja merangsek maju dengan berlindung di balik tameng polisi. Massa yang sebagian besar terlihat dari keluarga Subadra, sangat gigih bertahan. Bahkan, sejumlah wanita terlihat berada di barisan depan menghalangi laju tim eksekutor. Tidak sedikit diantaranya berteriak kesakitan akibat terkena pukulan aparat dan terjepit oleh himpitan massa yang saling dorong.
Dari kejadian itu, sembilan orang diamankan oleh aparat karena dianggap menghalangi jalannya eksekusi. Mereka adalah Nyoman Sukadana (44), Kadek Astama Yasa (27), Wayan Sudharma (21), Wayan Landra (52), Putu Widada (19), Parwata (19), Gede Mudarsa (53), Wayan Selamet (35) dan Komang Mudiarthana (40), kesembilan orang ini mengaku sanak family Nengah Subadra.
Setelah berjuang selama hampir satu jam, akhirnya tim eksekutor berhasil melaksanakan tugasnya mengambil alih lahan rumah tinggal yang selama ini dalam penguasaan keluarga Nengah Subadra. Tim eksekutor mengultimatum sembilan keluarga Subadra yang bertempat tinggal di lokasi itu untuk segera mengeluarkan barang-barangnya sebelum dikeluarkan paksa oleh tim eksekutor.
Melihat hal itu, teriakan histeris para wanita tidak terelakkan, bahkan dua diantaranya jatuh pingsan. Namun, eksekusi terus berlangsung tanpa menghiraukan keadaan para tereksekusi itu.
Sayang, tim eksekusi PN Singaraja hanya melaksanakan tugasnya mengeksekusi lahan dan rumah tinggal milik Jero Mangku Nengah Subadra saja. Sedangkan sisanya yang kini dipakai untuk areal Bandara Letkol Wisnu tidak disentuh sama sekali.
Padahal, dalam perkara perdata tersebut lahan bandara termasuk bagian yang seharusnya dieksekusi karena termasuk bagian dari lahan atas sertifikat nomor 588 dan sertifikat nomor 606.
Ketua Tim eksekutor, Gusti Ngurah Suandha, SH, ketika dikonfirmasi saat berada di lokasi eksekusi, mengaku lahan bandara tersebut bagian dari yang akan dieksekusi. ”Ya semua termasuk lahan bandara itu,” demikian Suandha.
Eksekusi yang berlangung kemarin, adalah yang kedua kalinya setelah eksekusi pertama gagal dilakukan. war
Rabu, 02 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar