
Salah satu prinsip koperasi yang dipergunakan dalam melakukan inovasi ini adalah prinsip yang ke 3, tentang pembagian Koperasi Proporsional. Dimana tiap-tiap pelanggan diwajibkan memiliki kartu belanja Multi Guna yang harganya hanya 10 ribu rupiah dan bermanfaat untuk selamanya. Dengan Kartu Belanja Multi Guna ini semua pelnggan bisa setiap bisa mengetahui berapa mereka sudah berbelanja. Pada akhir tahun 40% SHU bersih Koppas.Srinadi (sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi) dibagi secara proporsional kepada semua pelanggan berupa 25% kembali ke Simpanan wajib angota dan 75% dibagi berupa Voucher belanja di unit Swalayan Mini KSP. Tunas Artha Mandiri.
Dengan setrategi ini Koperasi Pasar Srinadi bisa memberikan pembelajaran secara langsung kepada masyarakat beda Koperasi dengan usaha usaha lain. Jika saja semua mengerti dan memanfaatkan prinsip bagi SHU proporsional ini yakin kedepan Koperasi akan benar-benar menjadi soko guru perekonomian bangsa kita.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Jika saja pasal 33 UUD 1945 bisa dilaksanakan secara penuh saya yakin Koperasi sebagai soko guru perekonomian Nasional bisa tercapai,usaha-usaha akan dimiliki masyarakat,keuntungan kembali kemasyarakat. Ini salah satu peran Koperasi untuk meningkatkan income perkapita dan pemerataan penghasilan sehinga kesenjangan antara yang kaya dan miskin bisa diatasi asal Koperasi tetap dikelola berdasarka 7 prinsip Koperasi. sug
Tidak ada komentar:
Posting Komentar