PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Selasa, 19 Januari 2010

Itu Sih,Rekomendasi Gila

Rekomendasi jilid II yang diterbitkan DPP PDI-P yang menganulir I Wayan Sukaja sebagai Cabup PDIP untuk Pilkada Tabanan, dinilai diluar nalar standar dan mekanisme organisasi.

DENPASAR (Patroli Post) – Demikian pendapat Srikandi PDI-P yang juga anggota DPRD Bali, Ni Made Sumiati. Menurutnya, rekomendasi jilid II DPP PDI-P yang mengusung paket Eka-Jaya sangat melanggar aturan dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku diinternal partai.
“Rekomendasi yang diterbitkan dengan mengusung Eka Wiryastuti–Komang Gede Sanjaya, sangat melanggar aturan yang ada di internal partai. Itu rekomendasi gila namanya,” jelas Sumiati kepada Patroli Post ketika diminta komentarnya, Selasa (19/1) kemarin.
Lebih jauh Sumiati mengatakan, jika DPP mau menggunakan mekanisme yang sesuai dengan aturan partai, maka seharusnya melalui proses pelibatan struktur yang ada di tubuh partai berlambang banteng gemuk dalam lingkaran tersebut.
Sebaliknya, jika DPP ingin menggunakan hak prerogatifnya, maka tetap harus melibatkan struktur yang ada di bawahnya. “Jadi mekanisme dan prosedurnya itu bisa bottom up dan top down. Tapi tetap dengan melibatkan struktur partai yang ada di bawahnya. Tidak seperti rekomendasi yang keluar sekarang ini,” terangnya.
Ditambahkan, sebagai organisasi berbadan hukum partai politik, PDI-P memiliki mekanisme yang tidak bisa ditawar-tawar. Sebaliknya, jika ada yang membangkang dengan keputusan partai, selayaknya diberikan sanksi. “Bukan sebaliknya, malah diberi apresiasi. Apalagi pengajuan cabup dan cawabup itu seharusnya dari bawah. Kalaupun Pusat punya kebijakan lain, harus melibatkan DPD, PDC dan ranting-ranting. Tidak diluar koordinasi seperti ini,” paparnya.
Untuk itu, mantan pengacara ini meminta agar DPP tidak melakukan pengingkaran terhadap mekanisme dan prosedur yang diatur dalam AD/ART partai. “Juga jangan melakukan pengingkaran tanggungjawab,” pinta Sumiati.
Kendati dirinya berasal dari Dapil Karangasem, namun dalam konteks kisruh di Tabanan pascakeluarnya rekomendasi jilid II DPP yang mengusung paket Eka-Jaya dalam Pilkada Tabanan, 4 Mei mendatang, Sumiati sepenuhnya mendukung kader banteng Tabanan yang merasa keberatan atas rekomendasi jilid II tersebut. Dikatakannya, kader banteng Tabanan sesungguhnya memiliki hak, wewenang serta tanggungjawab untuk memilih siapa yang dikehendaki untuk didorong dalam perebutan kursi Tabanan satu.
“Demi kebesaran dan solidnya organisasi, rekomendasi tersebut perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai dengan mekanisme dan jenjang tingkatan kepengurusan calon cabup–cawabup,” tukas Sumiati, sembari menekankan pentingnya proses tersebut dilakukan dengan benar, guna menghindari intervensi yang menimbulkan konflik internal di tubuh kader banteng Tabanan, meski putusan akhir tetap ada di DPP.
Menurut Sumiati, sudah seharusnya rekomendasi yang cacat hukum itu ditarik kembali dan menyerap sepenuhnya aspirasi dari bawah. Kalau tidak begitu, dirinya menyakini ada proses yang dilanggar dan diluar ketentuan yang diatur partai selama ini.
“Prosesnya harus melibatkan DPD dan PDC. Tidak bisa tidak. Baru partai ini (PDI-P, red) bisa solid lagi,” tutup Sumiati. bob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar