PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Senin, 01 Februari 2010

“Disodok” Ferarri, Polda Tak Berkutik


Disodok seputar keberadaan tiga unit mobil mewah jenis Ferarri di Bali yang diduga bodong, jajaran Polda Bali ternyata tak bisa ‘berkutik’ atau tidak dapat berbuat banyak.

DENPASAR (Patroli Post) – Polda hanya bisa mengambil langkah hukum berupa pemberian tilang kepada pemilik tiga buah mobil berlogo kuda jingkrak tersebut. Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Bali, Kombes Pol. Bambang Sugeng dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Bali, Senin (1/2) kemarin.
Dalam rapat yang dihadiri Kapolda Bali, Irjen Pol. H. Sutisna tersebut, Bambang menyatakan, secara yuridis keberadaan tiga unit mobil Ferarri tersebut sah adanya. Mengingat, pemilik mobil mewah itu sudah memiliki form B, sebagai syarat kepemilikan mobil mewah di Bali.
Form B tersebut, lanjut Bambang, didapat pemilik setelah sebelumnya mendapatkan faktur dari main dealer tempat mobil itu dikeluarkan, berdasarkan keterangan importir.
“Persoalannya adalah, Form B Ferarri tersebut asli tapi belum didaftarkan ke Dinas Samsat. Tindakan hukum yang bisa kami lakukan hanya menilang,” tegasnya, menjawab pertanyaan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Made Arjaya.
Menurut Bambang, dengan begitu, maka ketiga unit Ferarri yang menghebohkan tersebut, dilarang untuk berkeliaran lagi di jalan. Sementara itu, mengenai besaran tilang yang dikenakan kepada pemilik mobil Ferarri, hanya sebesar Rp60 ribu, untuk satu unit mobil saja.
Mengenai dikembalikannya mobil tersebut kepada pemiliknya, Bambang mengaku hal itu terkait pengamanan mobil mewah itu saja. Sebab menurutnya, Polda Bali tidak memiliki tempat yang aman dan cukup untuk menyimpan mobil yang ditilang itu.
Itu dilakukan, karena Polda Bali tidak aman dan tidak memiliki standar untuk pengamanan barang bukti tersebut. Dengan demikian, berdasarkan hukum, barang bukti yang sudah disita boleh dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing, jelas Bambang. “Tapi tindakan kami legal. Kami tidak mau melanggar hukum yang ada. Kasus Ferarri sudah kita anggap selesai,” kilahnya.
Kendati begitu, jawaban yang diberikan Bambang justru membuat anggota DPRD Bali tidak habis pikir. Menurut Arjaya, jawaban yang diberikan Bambang, justru sangat mencengangkan. Apalagi, kata Arjaya, tindakan hukum yang diambil oleh Polda Bali hanya mengenakan tilang dengan jumlah yang sangat kecil, jauh dari jumlah pajak yang harus dibayar selama satu tahun, jika nominal tilang tersebut diakumulasi.
“Tilang Rp60 ribu itu jawaban yang sangat mencengangkan. Kalau setiap hari mobil itu ditilang, paling-paling dalam satu tahun dia hanya bayar sekitar Rp21 juta. Jauh dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya,” kata dia.
Arjaya juga menyoroti jumlah form B yang saat ini beredar di Bali. Menurutnya, kasus Ferarri ini merupakan kasus mobil bodong yang legal. Lebih jauh, Arjaya meminta Polda Bali agar memberikan rasa keadilan hukum yang sepadan dengan masyarakat lainnya.
“Kami harap juga operasi ditujukan kepada seluruh mobil mewah yang ada di Bali. Sebab, mobil ini rawan diselundupkan. Biar ada efek jera, kami juga minta agar main dealer di Bali untuk diselidiki,” pinta poltisi asal Sanur ini.
Selain Arjaya, nada menyindir juga datang dari anggota Komisi I, Ketut Tama Tenaya. Menurut Tama, dirinya sangat mencintai mobil mewah, apalagi berwarna merah. “Baru saya mau lihat ke Polda, mobilnya malah sudah dilepas,” sindirnya.
Tama juga berharap ke depan ada pengaturan secara khusus terkait keberadaan mobil dengan kapasitas mesin besar. Sebab menurutnya, persoalan ini akan menambah keruwetan dalam pengaturannya, jika tidak ditindak dari sekarang.
Senada dengan Arjaya dan Tama, Ngakan Made Samudera juga meminta kepada Polda Bali agar melakukan deteksi dini terkait keberadaan mobil mewah di Bali.
Bahkan, Samudera meyakini, tidak hanya Ferarri yang beredar di Bali, tapi juga banyak jenis mobil mewah lainnya.” Agar ada efek jera. Selain itu juga kita menyelamatkan pendapatan Bali dari pajak. Karena tidak menutup kemungkinan ada biaya siluman dari pengadaan mobil mewah tersebut,” ucap politisi asal Nusa Penida ini.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kapolda Bali, Irjen Pol H. Sutisna yang ditemui usai hearing mengatakan, saat ini ketiga unit Ferarri tersebut tidak boleh lagi berkeliaran di jalan.
Selama belum memproses ijin lebih jauh, kata Kapolda, mobil itu tetap tidak boleh dikeluarkan. Hanya saja, lanjut dia, form B yang dimiliki oleh pemilik tidak memiliki tenggat waktu masa berlakunya. “Sehingga, segala halnya ditanggung oleh pemilik, sampai kapan dia akan bertahan dengan hal tersebut,” demikian Sutisna. bob

1 komentar:

  1. seharusnya aparat kepolisian berlaku adil terhadap ferrari bodong ini liat aja mobil2 lain yg yang sudah bayar pajak yang ditilang harus nginep di kantor polisi, kok malah mobil yang ngga bayar pajak dilepas??? mana keadilan dari aparat????
    kalo masalah sekecil ini saja polisi tidak bisa adil gimana masalah yang lebih besar?????

    BalasHapus