PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Kamis, 18 Februari 2010

Ada Kandidat Gunakan Ijasah Palsu

KPUD Diminta Hati-hati

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta KPU Provinsi Bali untuk berhati-hati dan bertindak profesional, terkait dengan penyelenggaraan Pilkada secara serentak di lima kabupaten/kota di Bali, Mei mendatang.

DENPASAR (Patroli Post) – Imbauan itu disampaikan karena KPU Pusat mengindikasikan banyak persoalan yang akan muncul terkait penyelenggaraan hajatan demokrasi lima tahunan tersebut. Demikian ditegaskan anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha di Denpasar, Kamis (18/2) kemarin, di sela-sela transit perjalanannya menuju Papua.
Menurut Artha, kehati-hatian yang dimaksudnya lebih ditekankan kepada menjaga kinerja, sesuai dengan aturan perundang-undangan. Sebagai misal, jika terjadi konflik yang melibatkan status calon kandidat, maka KPUD harus bisa mengambil posisi yang selayaknya. Sebut saja misalnya persoalan calon Walikota Denpasar, I Wayan Subawa, yang sempat dipersoalkan terkait jabatannya sebagai Sekda Badung. Menurutnya, KPUD hanya memeriksa berkas persetujuan pengunduran diri dari kandidat tersebut, yang disetujui oleh Bupati Badung. “Kalaupun hingga hari ini Subawa masih menjabat sebagai Sekda, itu urusan Bupati. KPUD tidak boleh masuk ke dalam ranah tersebut,” ucap Artha.
Persoalan lainnya, lanjut Artha, jika beberapa pihak mensinyalemen adanya dugaan ijasah palsu yang digunakan oleh kandidat peserta Pilkada. KPUD, lanjut dia, tidak boleh masuk ke dalam ranah asli ataukah palsu ijasah yang digunakan oleh kandidat tersebut. Sebab, katanya, wilayah itu merupakan kewenangan dari Dinas Pendidikan, Dikti dan lembaga hukum lain yang berwenang.
“Kalau lembaga terkait sudah menyatakan ijasah itu palsu atau atau asli dan memiliki kekuatan hukum tetap, baru menjadi kewenangan KPUD lagi untuk mengambil sikap,” jelasnya.
Selain itu, hal lain yang juga menjadi penekanannya, yaitu terkait tidak lolosnya kandidat dan dinyatakan gugur oleh KPUD. Kalau calon walikota gugur dan dianggap tidak memenuhi syarat serta harus dicoret dalam kontestasi Pilkada, Artha mengatakan, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan pasangannya. “Misalnya calon wakil walikota gugur, walikotanya tetap sah. Silahkan calon walikota tersebut mencari calon pendampingnya yang dinyatakan gugur itu,” demikian Artha. bob

Tidak ada komentar:

Posting Komentar