PATROLI POST

Kabar Terbaru dari Bali

Senin, 15 Februari 2010

Divonis Seumur Hidup, Susrama Banding


Terdakwa I Nyoman Susrama yang diduga sebagai otak pembunuhan Redaktur Radar Bali, AA Bagus Narendra Prabangsa, divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/2) kemarin.
DENPASAR (Patroli Post) – Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dihukum mati.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Susrama langsung menyatakan banding. Hal itu didasarkan atas keyakinan Susrama bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus kematian Prabangsa.
”Demi Tuhan dan arwah para leluhur, saya tidak melakukan pembunuhan itu, dan saya akan banding,” ujar Susrama, yang juga adik kandung Bupati Bangli, I Nengah Anjawa ini.
Dalam amar putusan yang dibacakan sekitar lima jam itu, majelis hakim yang diketuai Djumain SH juga menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Komang Gede ST. Putusan ini jelas lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki agar terdakwa dihukum seumur hidup.
Terkait putusan tersebut para kuasa hukum terdakwa menyatakan akan melakukan banding. Ditemui Patroli Post usai sidang kemarin, kuasa hukum Susrama, Sugeng Teguh Santosa mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Pasalnya, semua yang memberatkan terdakwa seperti yang tertuang dalam BAP digunakan sebagai dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonisnya.
”Karena para terdakwa telah mencabut keterangannya dalam BAP, seharusnya hakim menggunakan fakta di persidangan, bukan sebaliknya keterangan BAP yang diambil alih hakim,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut pengacara Ari Muladi (tersangka kasus kriminalisasi KPK, red) ini, dalam putusannya majelis hakim mencantumkan motif pemberitaan sebagai latar belakang pembunuhan. ”Padahal dalam kesaksian Rai Warsa dan Candra Gufta di persidangan menyebutkan, tidak ada motif pemberitaan. Lalu yang dipakai pertimbangan hakim apa?” tanyanya.
“Karena hakim berbicara keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, maka demi terpenuhinya keadilan yang ber-Ketuhahan Maha Esa, kami ajukan banding,” tegasnya.
Sementara di tempat terpisah, saksi mahkota yang membuka tabir pembunuhan berencana ini, Ida Bagus Narbawa alias Gus Oblong oleh majelis hakim di vonis lima tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan JPU yakni 2,5 tahun.
Terkait putusan tersebut, Made Bandem Dananjaya, kuasa hukum Gus Oblong menyatakan akan mempertimbangkannya. “Kami akan mempertimbangan putusan majelis hakim yang terkesan beda dengan terdakwa lain, yang justru lebih ringan dari tuntutan JPU,” ucapnya usai sidang.
Namun selama menjalani hukuman lanjut pengacara Corby ini, pihaknya mengharapkan agar Gus Oblong dipisahkan dengan terdakwa lainnya. ”Kami akan mendatangi Kejati, Polda dan bersurat secara resmi ke Lembaga Perlindungan Saksi (LPS) guna menjamin keselamatan klien kami,” paparnya.
Saat didesak, apakah ada ancaman yang diterima Gus Oblong selama dalam persidangan, Made Bandem menyatakan, ”Secara langsung klien kami tidak menyampaikan hal tersebut, namun demi keselamatannya kami berharap agar dia  dipisahkan dengan terdakwa lainnya,” pintanya.
Dalam pada itu, istri almarhum Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini yang hadir dalam persidangan tersebut saat diminta komentarnya tentang vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa, menyatakan pasrah. 
“Puas tidak puas (terhadap putusan majelis hakim, red), yang jelas suami saya toh tidak akan hidup kembali. Karena itu, semuanya saya pasrahkan kepada Yang Maha Kuasa,” ucapnya lirih, dengan mata berkaca-kaca mengembang air mata. sud

Tidak ada komentar:

Posting Komentar