Buntut Kasus Pipanisasi
Kasus tender mega proyek pipanisasi air bersih di Karangasem, yang menganulir PT Waskita Karya sebagai pemenang awal tender, dan memenangkan PT Adi Karya sebagai pemenang tender ternyata berbuntut panjang. PT. Waskita Karya setelah melakukan banding pasca dianulirnya sebagai pemenang kontrak, kini mensomasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Karangasem. Somasi tersebut dilayangkan oleh PT Waskita Karya, pascarapat dengar pendapat DPRD Karangasem dengan Kadis PU, I Wayan Arnawa.
AMLAPURA (Patroli Post) - Saat itu kadis PU menyatakan alasan didiskualifikasikannya PT Waskita Karya sebagai pemenang tender, karena Waskita Karya sedang dalam kondisi pailit, setelah Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, menonaktifkan dua Direktur Waskita Karya sebab menggelembungkan laporan keuangan. Keberatan dikatakan pailit, perusahaan jasa konstruksi ini langsung mensomasi DPU pada Selasa (16/2) lalu.
Sementara itu Kadis PU I Wayan Arnawa, ketika ditemui di ruangannya, Kamis (18/2) kemarin, membenarkan soal somasi yang dilayangkan pihak Waskita Karya. “Memang benar kami menerima somasi dari pihak PT Waskita Karya, dan somasi tersebut sudah kami jawab,” ungkapnya.
Ia mengatakan, jika surat jawaban atas somasi itu sudah dikirim ke kantor PT Waskita Karya cabang Bali pada Rabu (17/2) lalu.
Menurutnya penjelasan yang dia sampaikan di hadapan para wakil rakyat saat rapat kerja dengar pendapat tersebut sudah gamblang sesuai dengan fakta sebenarnya. Pihaknya mengakui, sebelumnya PT Waskita Karya memang dinyatakan sebagai pemenang tender oleh panitia. Namun, belakangan pihaknya menerima informasi jika dua orang Direktur PT Waskita Karya, dinonaktifkan karena kasus penggelembungan laporan keuangan. “Saya juga membaca di Koran Kompas terbitan 29 Agustus 2009, pas beberapa hari setelah panitia menyatakan PT Waskita Karya sebagai pemenang tender,” ulasnya.
Menurutnya ada dua alasan mendasar kenapa PT Waskita Karya akhirnya didiskualifikasikan sebagai pemenang tender, yakni Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dimana dalam Kepres tersebut melarang perusahaan yang dinyatakan pailit untuk mengikuti tender. Yang kedua perusahaan tersebut tidak mencantumkan kewajiban, hak, dan pengalaman menangani proyek, “Sesuai dengan Kepres, peserta lelang harus mencantumkan persyaratan tadi, tapi dalam hal ini PT Waskita Karya hanya melampirkan modal saja,” terangnya.
Selain itu menurut Arnawa, PT Waskita Karya merupakan perusahaan joint operasional, namun dalam persyaratan tidak dilampirkan atau dicantumkan pengalaman dan kualifikasi perusahaan yang diajak bekerjasama tersebut. “Soal kenapa alasan pendiskualifikasian PT Waskita Karya sebagai pemenang tender, itu sifatnya rahasia dan hanya boleh disampaikan kepada perusahaan yang lolos kualifikasi, kalau disampaikan secara terbuka kan sama dengan mencemarkan nama baik perusahaan bersangkutan, dan seharusnya PT Waskita Karya tahu hal itu,” tegasnya.
Sementara itu, ramainya masalah ini dimuat di media massa, ternyata mengundang BPK untuk datang menyelidiki kasus tersebut, Arnawa sendiri mengaku jika saat ini pihaknya sedang diperiksa oleh BPK. “Saat ini saya sedang diperiksa BPK, mereka meminta dua surat balasan atas sanggahan PT Waskita Karya,” akunya, sambil mengatakan jika semua berkas yang diminta BPK sudah dia penuhi, namun hingga saat ini belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut. aen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar