WP Bandel Akan Disita Asetnya
Dinas Pendapatan Daerah Badung menghentikan proses pembangunan LED TV Bali, yang sedang dalam tahap pengerjaan awal di By Pass Ngurah Rai, tepat di seberang barat Patung Dewa Ruci Simpang Siur. Menurut Kadispenda Badung, Anak Agung Alit Agung, Rabu (4/11) kemarin, proyek ini dihentikan karena tidak mengantongi izin.
BADUNG (Patroli Post) – “Tidak jelas juga proyek apa yang dikerjakan di By Pass Ngurah Rai itu karena mereka tidak pernah mengurus izin,” ujar Alit Agung. Yang dia ketahui, hanyalah proyek itu milik PT Infinity, selebihnya tidak diketahui. Karenanya, Kadispenda meminta agar bangunan yang sudah telanjur didirikan segera dirobohkan karena berada di kawasan bebas bangunan dan reklame.
Sementara itu, penanggungjawab proyek, Daniel yang dikonfirmasi melalu telepon kemarin mengatakan, pihaknya hanyalah kontraktor yang ditugaskan mengerjakan pembangunan LED TV Bali ini. “Kami mendapat proyek ini dari pemerintah pusat, Jakarta,” ujarnya tanpa merinci dari kantor mana yang mengadakan proyek ini. saat ini, menurut pengakuan Daniel, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pusat, apa langkah yang akan dilakukan setelah dikannya pembangunan. “Kami tidak bisa memutuskan karena kami hanya bertugas melakukan pekerjaan pembangunan,” ujar Daniel lagi.
Dari pantauan Patroli Post kemarin, tidak lagi ada kegiatan dari tukang setelah proyek ini dihentikan. Bagunan setengah jadi itu terlihat sepi di pinggir jalan yang ramai dilalui kendaraan roda empat dan roda dua. Sejumlah bahan bangunan bahkan dibiarkan begitu saja di lokasi tanpa ditunggui.
Capai Rp80 M
Sementara mengenai sikapnya terhadap wajib pajak (WP) bandel yang tidak mau membayar pajak hotel dan restoran (PHR) di daerah ini, ia mengatakan akan mengenakan sanksi tegas. Sebab, saat ini piutang PHR Badung mencapai Rp80 miliar lebih belum masuk ke kas kabupaten terkaya di Bali ini.
“Hingga saat ini sudah mencapai Rp 80 miliar piutang lama dan baru belum dibayar oleh WP,” ujar Kadispenda Badung I Gusti Agung Alit Agung, Rabu (4/11) kemarin, setelah menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan dua unsur yaitu unsur pemerintah dan penegak hukum.
Dari unsur penegak hukum yang dilibatkan adalah kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sedangkan dari pemerintah adalah Dispenda, Bagian Perekonomian, Badawasda, dan Satpol PP.
“Dari hasil koordinasi itu, (kemarin, red) WP bandel ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku, kalau tetap bandel terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan,” katanya.
Adapun aturan yang dia maksud adalah mulai dari pemberian teguran pertama, kedua dan teguran ketiga. Bila teguran ketiga WP belum memenuhi kewajibannya, maka Dispenda akan melimpahkan kasus ini ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penyitaan.
“Daftar WP bandel ini sudah kita pegang. Nanti, sebelum Kejaksaan melakukan penyitaan kita akan ekpose dulu besar-besaran di media massa, biar mereka kapok,” ancam Alit Agung. vtr/ana
Rabu, 04 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar